Jumat, 29 April 2011
MEDIASI DI POS BANTUAN HUKUM
Mahkamah Agung di tahun 2011 telah memerintahkan Pengadilan Agama untuk mengadakan Pos Bantuan Hukum (POS BAKUM). Untuk melayani para pencari keadilan yang kurang mampu.Layanan bantuan Hukum terdiri dari Pembuatan gugatan, Konsultasi, dan Pendampingan pengacara. Tugas dan layanan Pos Bakum paling dominan dimeja 1. bersambung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriy...

-
PROPOSAL PENELITIAN STUDY KOMPERATIF ANTARA FUQOHA’ DENGAN AHLI FALAK DALAM PENENTUAN AWAL WAKTU SHOLAT DHUHUR DAN SHOLAT ASHAR (Dari S...
-
EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG) PROPOSAL PENELITIAN OLEH LUKMAN...
-
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriy...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar