Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah
Langganan:
Postingan (Atom)
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriy...

-
PROPOSAL PENELITIAN STUDY KOMPERATIF ANTARA FUQOHA’ DENGAN AHLI FALAK DALAM PENENTUAN AWAL WAKTU SHOLAT DHUHUR DAN SHOLAT ASHAR (Dari S...
-
EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG) PROPOSAL PENELITIAN OLEH LUKMAN...
-
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriy...