Rabu, 11 Juli 2012

PENGADILAN AGAMA

BEBERAPA PERSYARATAN PENDAFTARAN PENGADILAN AGAMA
GUGATAN CERAI / CERAI TALAK
1 Menyerahkan surat gugatan cerai / cerai talak
2 Menyerahkan buku nikah asli / duplikat buku nikah asli
3 Menyerahkan fotocopy buku nikah / duplikat buku nikah dan telah dileges di Kantor Pos ( 1 Lembar)
4 Menyerahkah fotocopy KTP yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
5 Jika alamat salah satu pihak tidak diketahui maka harus membawa asli surat keterangan dari desa yang isinya menyatakan bahwa pihak lawan tidak pernah pulang dan tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan telah dileges di Kantor Pos
6 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
DISPENSASI KAWIN
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP kedua orang tua calon yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (masing-masing 1 lembar)
3 Menyerahkan fotocopy akte kelahiran / ijasah calon dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
4 Menyerahkan asli N8 + N9 dari KUA yang telah dileges di Kantor Pos
5 Menyerahkan fotocopy N1 s/d N7 dari KUA milik calon dan pasangannya (masing-masing 1 lembar)
6 Menyerahkan fotocopy KK milik calon dan pasangannya (masing-masing 1 lembar)
7 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
WALI ADHAL
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
3 Menyerahkan asli N8 + N9 dari KUA yang telah dileges di Kantor Pos
4 Menyerahkan fotocopy akte kelahiran / ijasah dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
5 Menyerahkan fotocopy N1 s/d N7 dari KUA (masing-masing 1 lembar)
6 Menyerahkan asli surat keterangan dari kepala desa / lurah
7 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
HAK ASUH ANAK
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
3 Menyerahkah fotocopy akte cerai dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
4 Menyerahkah fotocopy akte kelahiran masing-masing anak yang diajukan hak asuh dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
5 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
PERUBAHAN BIODATA
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (masing -masing 1 lembar)
3 Menyerahkan fotocopy buku nikah / duplikat buku nikah dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
4 Menyerahkan fotocopy KK dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
5 Menyerahkan asli surat keterangan dari kepala desa / lurah yang isinya menerangkan bahwa dua nama
6 yang tertulis berbeda adalah bener-benar 1 orang (jika yang diubah namanya)
7 Menyerahkan fotocopy ijasah / SK yang menunjukkan penulisan nama yang benar sebagai dasar perubahan yang diminta dan telah dileges di Kantor Pos (masing-masing 1 lembar)
8 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
ISBAT NIKAH
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (masing-masing 1 lembar)
3 Menyerahkan asli surat keterangan dari desa yang menerangkan bahwa telah menikah
4 Menyerahkan asli surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa telah menikah secara sah sesuai hukum yang berlaku dan tidak/belum tercatat di register KUA
5 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
PEMBATALAN NIKAH
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
3 Menyerahkan fotocopy buku nikah / duplikat buku nikah dan telah dileges di Kantor Pos ( 1 Lembar)
4 Menyerahkan fotocopy buku nikah / duplikat buku nikah yang dibuat dengan keliru dan telah dileges di Kantor Pos ( 1 Lembar)
5 Menyerahkan asli keterangan dari KUA yang bersangkutan tentang kekeliruan pernikahan tersebut
6 Menyerahkan asli keterangan dari pejabat yang berwenang jika dada pemalsuan identitas
7 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
PENGANGKATAN ANAK / PERWALIAN
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (masing-masing 1 lembar)
3 Menyerahkan fotocopy akte kelahiran calon anak angkat dan telah dileges di Kantor Pos ( 1 lembar)
4 Jika orang tua kandung calon anak angkat masih hidup mak
a harus menyerahkan asli surat pernyataan dari orang tua kandung calon anak angkat dan dan telah dileges di Kantor Pos
5 Jika orang tua kandung calon anak angkat telah meninggal dunia maka harus menyerahkan asli surat keterangan kematian dari kepala desa / lurah dan telah dileges di Kantor Pos
7 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius
POLIGAMI
1 Menyerahkan surat permohonan
2 Menyerahkah fotocopy KTP suami, isteri, dan calon isteri yang masih berlaku dan telah dileges di Kantor Pos (masing-masing 1 lembar)
3 Menyerahkan fotocopy buku nikah / duplikat buku nikah dan telah dileges di Kantor Pos (1 Lembar)
4 Jika calon isteri berstatus janda maka harus menyerahkan fotocopy akte cerai dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
5 Jika calon isteri berstatus perawan / belum pernah menikah maka harus menyerahkan asli surat keterangan dari desa / lurah yang isinya menyatakan bahwa calon istri belumpernah menikah dan telah dileges di Kantor Pos (1 lembar)
6 Menyerahkan asli surat keterangan penghasilan suami dan isteri dari desa / lurah
7 Menyerahkan asli surat keterangan harta kekayaan suami dan isteri dari desa / lurah
8 Membawa materai 6000 sebanyak 4 buah untuk surat pernyataan
9 Membayar biaya panjar perkara sesuai dengan radius

Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah