Jumat, 29 April 2011

MEDIASI DI POS BANTUAN HUKUM

Mahkamah Agung di tahun 2011 telah memerintahkan Pengadilan Agama untuk mengadakan Pos Bantuan Hukum (POS BAKUM). Untuk melayani para pencari keadilan yang kurang mampu.Layanan bantuan Hukum terdiri dari Pembuatan gugatan, Konsultasi, dan Pendampingan pengacara. Tugas dan layanan Pos Bakum paling dominan dimeja 1. bersambung

Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah