Jumat, 29 April 2011
MEDIASI DI POS BANTUAN HUKUM
Mahkamah Agung di tahun 2011 telah memerintahkan Pengadilan Agama untuk mengadakan Pos Bantuan Hukum (POS BAKUM). Untuk melayani para pencari keadilan yang kurang mampu.Layanan bantuan Hukum terdiri dari Pembuatan gugatan, Konsultasi, dan Pendampingan pengacara. Tugas dan layanan Pos Bakum paling dominan dimeja 1. bersambung
Langganan:
Postingan (Atom)
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah
-
PROPOSAL PENELITIAN STUDY KOMPERATIF ANTARA FUQOHA’ DENGAN AHLI FALAK DALAM PENENTUAN AWAL WAKTU SHOLAT DHUHUR DAN SHOLAT ASHAR (Dari S...
-
HISAB AWAL BULAN MENURUT SULLAMUN NAYYIRAIN MARKAS CONDRODIPO GRESIK JAWA TIMUR P: -7O 10’ 11.1” L: 112o 37’ 2.5 Tinggi: 120 m Al...
-
Hati-Hati terhadap Penjajahan Ide Selama ratusan tahun perempuan berjuang untuk meraih kesetaraan dengan laki-laki. Penjajah saat itu adal...