Jumat, 22 Juli 2011

Skripsi judul Mediasi Pengadilan Agama Jombang

EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
(STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)

PROPOSAL PENELITIAN


OLEH
LUKMAN HABIB
NIM : 200705030015

JURUSAN
AHWAL AL-SYAHSIYYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI
SURABAYA

EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
(STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG)


Abstrak
Negara Indonesia adalah negara musyawarah Perundang-undangan memberi isyarat, kalau ada persengketaan dipersilahkan ke pengadilan Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA) melalui perdamaian merupakan suatu harapan semua pihak Hakim sebelum memeriksa pekara lebih lanjut wajib berusaha mendamaikannya. Dari sudut pandang materiil, mediasi pada awalnya dihadapkan dalam perkara bisnis meskipun dalam perkembangan berikutnya juga diberlakukan dalam hukum keluarga. mediator sangat diperlukan untuk memfasilitasi upaya bargaining tawar menawar maupun negosiasi mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Penggugat.










BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Dampak dari penjajahan Belanda pada Insonesia telah mendarah daging dengan berlakunya sistem hukum continental. Padahal sebelumnya negara Indonesia adalah negara musyawarah. Semua sengketa yang terjadi di masyarakat dimusyawarahkan, win win solution. Dalam bersengketa tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Akibat dari sistem hukum continental tersebut, semua hal harus tunduk dan mengikuti arah perundang-undangan. Perundang-undangan memberi isyarat, kalau ada persengketaan dipersilahkan ke pengadilan yang berwenang. Kalau tidak puas terhadap putusan pengadilan pertama, silahkan ke pengadilan berikunya. Untuk putusan tingkat Mahkamah Agung pun diberi kesempatan peninjauan kembali, walaupun diketahui tidak memenuhi persyaratan. Tidak ada bukti baru yang perlu dutunjukan. Tetapi untuk menghargai para pihak, pengadilan memfasillitasi kehendak pihak yang bermaksud untuk itu. Kalaupun tidak memenuhi persyaratan, maka mahkamah agunglah yang akan menentukan. Begitulah seterusnya orang berperkara di negeri ini.
Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama (PA) melalui perdamaian merupakan suatu harapan semua pihak. Berdasarkan Hukum Acara yang berlaku, perdamaian selalu diupayakan di tiap kali persidangan. Misalnya, pada sidang pertama, suami isteri diharapkan hadir secara pribadi, tidak diwakilkan. Hakim sebelum memeriksa pekara lebih lanjut wajib berusaha mendamaikannya. Dengan memberi nasihat-nasihat. Namun karena keadaan hubungan suami isteri yang berperkara di pengadilan sudah sangat parah, hati mereka sudah pecah, maka upaya perdamaian selama ini tidak banyak membawa hasil. Dari perkara yang masuk ke Pengadilan Agama secara nasional selama tahun 2007 sejumlah 217.084, hanya 11.327 perkara yang cabut. Ini berarti hanya 5.2% yang berhasil damai atau didamaikan (Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag MA-RI Jakarta, 2007).
Untuk menangani perkara perdarta yang masuk ke pengadilan, telah dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang telah direvisi dan diganti oleh PERMA No.01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam rangka menemukan penyelesaian perkara secara damai yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan .
Lahirnya acara mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan (kemudian akan disebut PERMA), merupakan penegasan ulang terhadap PERMA sebelumnya yaitu Nomor 2 Tahun 2003. Dilatar belakangi dengan banyaknya perkara di peradilan agama terutama dalam perkara kasasi, mediasi dianggap instrument efektif dalam proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Pasal 130 HIR/154 RBG yang memerintahkan usaha perdamaian oleh hakim, dijadikan sebagai modal utama dalam membangun perangkat hukum ini, yang sudah dirintis sejak tahun 2002 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingakat Pertama Menerapkan 2 (dua) Lembaga damai eks pasal 130 HIR/154 RBG yang kemudian pada tahun 2003 disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Setelah dipahami secara ringkas mengenai keberadaan mediasi dalam tatanan hukum Indonesia yang berlaku pada hukum acara perdata umum dan perdata agama, dengan hukum yang hanya terdapat pada acara peradilan agama, maka setidaknya ada benang merah antara keduanya yang sama-sama menghendaki penyelesaian perselisihan oleh pihak ke tiga. Komparasi dari sudut formil maupun materiel, juga akan memberikan gambaran antara keduanya yang pada akhirnya dapat memposisikan secara tepat keberadaan mediasi dalam masalah perceraian.
Pemberlakuan tahap mediasi dalam suatu persidangan dilakukan setelah sidang pertama atau sebelum pemeriksaan perkara dilakukan. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBG yang mewajibkan hakim mendamaikan para pihak, menjadi pijakan utama mediasi. Pembahasan lembaga damai secara menyeluruh dalam hukum acara, memberikan pengertian bahwa mediasi bukanlah satu-satunya cara untuk mencapai upaya damai. Dimungkinkan pula ketika perkara sudah berlangsung pada tahap berikutnya (pembuktian misalnya), perdamaian dapat terjadi apabila masing-masing pihak menghendakinya.
Dari sudut pandang materiil, mediasi pada awalnya dihadapkan dalam perkara bisnis meskipun dalam perkembangan berikutnya juga diberlakukan dalam hukum keluarga. Oleh karenanya wajar apabila dikatakan, tidak ada mediasi tanpa negosiasi, karena mediasi mengedepankan bargaining position dengan memberikan tawaran nilai dari masing-masing pihak. Adapun hukum, merupakan salah satu bagian dari hukum perkawinan mengenai perceraian dengan alasan syiqoq. Tidak ada yang ditawarkan dalam bentuk nilai maupun materi lainnya dalam proses hukum tersebut. Hukum hanya berupaya meneliti dan menelaah serta menilai sifat dan bentuk dari perselisihan yang terjadi antara suami isteri.
Dengan melihat perkembangan hukum perkawinan di Indonesia ternyata perkara perceraian sering kali diajukan ke Pengadilan Agama dalam bentuk kumulasi dengan perkara lainya seperti tuntutan nafkah terutang, mut’ah, nafkah iddah, pemeliharaan anak, nafkah anak ataupun harta bersama. Dengan adanya kumulasi tersebut, perkara perceraian yang sebelumnya hanya menyangkut permasalahan rumah tangga saja kemudian berkembang menyangkut masalah nilai dan materi. Pada saat seperti inilah keberadaan mediator sangat diperlukan untuk memfasilitasi upaya bargaining tawar menawar maupun negosiasi mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Penggugat. Demikian halnya dengan hukum, setelah proses perceraian berlangsung dan pihak keluarga telah didengar, dengan melihat bentuk perselisihannya hakim dapat mengangkat hukum untuk menyelesaikan syiqoqnya.
Hemat penulis tidak ada duplikasi proses hukum, karena substansi mediasi dan hukum memang berbeda, mediasi lebih ditekankan pada penyelesaian permasalahan yang bersifat materi ( meskipun juga dalam bidang perceraiannya). Sedangkan hukum hanya menyelesaikan masalah perceraian.
Penerapan mediasi dan hukum seperti diatas akan sangat berbeda ketika diahadapkan dengan perkara perceraian tanpa kumulasi dengan perkara lainnya. Memberlakukan mediasi dan hukum secara bersamaan dalam perkara perceraian (tanpa kumulasi) dari satu sisi hakim dipandang telah memberlakukan prosedur acara yang sama dalam waktu yang berbeda (mediasi sebelum pemeriksaan perkara, hukum dalam proses perkara), karena keduanya sama-sama memberikan fasilitas kepada para pihak untuk mencari jalan damai. Di sisi lain pemberlakuan mediasi dan hukum dalam perkara seperti ini hanya akan menambah waktu dan biaya serta menghilangkan nilai filosopis dari PERMA yang terkandung dalam konsiderannya untuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Sesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediatoar tidaklah berperan sebagai hakim yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil kesimpulan yang mengikat seperti arbitrer tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para phak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat. Jika sudah ada kecocokan di antara para pihak yang bersengketa lalu dibuatkanlah suatu memorandum yang memuat kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.
Mediasi ini diterapkan sebagai bagian acara dalam perkara perdata di lingkungan peradialn agama dan perwakilan umum. Bagi lingkungan peradilan Agama sendiri, kehadiran seorang mediator dalam suatu perkara tampaknyua tidak dianggap sebagai sebuah hal yang baru. Secara yuridis formal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama telah menetapkan keberadaan hakim dalam perkara perceraian yang eksistensinya sama dengan mediator. Demikian halnya secara normatif mediator atau hukum sudah dikenal sejak awal, baik dalam perkara perceraian secara khusus maupun perkara perdata atau bentuk perkara lainya.
Dalam beberapa tayangan televisi, sebagian kasus perceraian selebriti dengan kumulasi gugatan anak ataupun harta bersama dan lainnya, telah menunjukkan adanya respon positif dari peradilan agama dalam mengimplementasikan PERMA maupun peraturan sebelumnya yaitu PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Kita pun pernah menyaksikan keterlibatan Komisi Perlindungan Anak dalam mediasi perceraian dengan kumulasi pengasuhan anak seperti dalam kasus Krisdayanti dengan Anang. Demikian juga kita saksikan pada Pengadilan Agama Bandung, Drs. H. Abu Bakar, S.H sebagai Ketua Pengadilan Agama Bandung bertindak sebagai mediaoar dalam perkara perceraian (dengan kumulasi) dalam perkara perceraian seorang pemain grup musik the Titan.
Dalam hal ini penulis mengajukan solusi untuk memberlakukan salah satu dari mediasi ataupun hukum, pemberlakuan salah satu dengan mengesampingkan yang lainya, hemat penulis tidak bertentangan secara hukum. Apabila yang ingin dipakai adalah mediasi, maka proses mediasi pun harus dapat mengakomodir nilai-nilai yang terkandung dalam hukum. Oleh karenanya mediator harus melibatkan pihak keluarga dari pasangan suami isteri, demikian halnya apabila yang dipakai adalah hukum, maka proses hukum tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mediasi.
Penulis menganggap permasalahan ini sangatlah penting untuk dibahas, terutama bagi para praktisi hukum (hakim tingkat pertama pada khususnya). Untuk mendukung permasalahan ini, maka penulis uraikan dalam skripsi dengan judul Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perkawinan Di Pengadilan Agama Jombang dengan suatu rumusan masalah sebagai berikut
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebur diatas maka penulis kemukakan rumusan masalah sebagai berikut
1. Apakah landasan Hukum penerapan Mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama ?
2. Bagaimanakah proses mediasi dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses mediasi ?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dengan alasan masalah apakah proses mediasi efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian
2. Untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan proses mediasi.

D. Hipotesis
1. Mediasi kurang efektif
2. Mediasi harus membutuhkan waktu yang lama



E. Asumsi
1. Setiap orang pencari keadilan di Pengadilan Agama semua harus diarahkan ke forum mediasi agar bisa memperoleh keadilan sesungguhnya.
2. Hakim mediasi harus bersikap tenang tidak gegabah dalam memutuskan berhasil atau tidaknya dalam memutuskan hasil mediasi.
F. Manfaat Penelitian
1. Hasil penelitian ini berguna untuk pengembangan dan menambah perbendaharaan khazanah keilmuan, khususnya dalam masalah mediasi di Peradilan Agama Jombang
2. Hasil penelitian ini bermanfaat sebagai instrupeksi bagi Instansi Pengadilan Agama Jombang
3. Hasilnya sebagai peningkatan peran mediasi di Peradilan Agama lain.

G. Metode dan Prosedur Penelitian
1. Pendekatan Masalah
Guna membahas permasalahan penulisan skrisi ini mempeergunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, yang berarti melakukasn pembahasan dengan mengacu pada conceptual aproach dan statute aproach, dengan cara mempelari, memahami serta menganalisa konsep-konsep dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mediadsi di pengadilan Agama
2. Sumber Bahan Hukum
Bahan-bahan yang dipergunakan dalm penuliisan skripsi ini meliputi dua jenis, yaitu :
a. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer berupa :
- Undang-Undang No.7 Tahun 1989
- Undang-Undang No.3 Tahun 2006
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974
- Undang-Undang No.9 Tahun 1975
- Undang-Undang No.10 Tahun 1983
- Undang-Undang No.45 Tahun 1990
b. Bahan hukum sekunder
Bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelaahan literatur, koran, serta karya maupun tulisan para pakar hukum yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
3. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum
Untuk mempermudah dan memperlancar penulasan skripsi ini maka dipergunakan beberapa langkah secara runtut. Langkah pertama adalah melakukan studi pustaka, yaitu dengan cara mempelajari bahan-bahan hukum yang telah terkumpul, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Selanjutnya langkah kedua adalah menganalisa hasil yang telah diperoleh secara yuridis interpretatif untuk mendapatkan kejelasan atau permasalahan yang disajikan.
4. Analisa bahan hukum
Metode dan Prosedur penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis interpretatif. Yakni dengan menginterpretasikan konsep yang ada tentang efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Jombang yang diperoleh dari hasil mempelajari literatur, koran, maupun karya tulis dari para pakar hukum yang bersangkutan. Dari hasil analisis tersebut dapat diketahui hal-hal terpenting guna menjawab dan membahas permasalahan yang disajikan, yakni menyangkut proses mediasi di Pengadilan Agama.

H. Sistematika pembahasan
Untuk memperoleh suatu gambaran yang jelas, sistematis serta adanya keterkaitan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain dan benar-benar mengarah pada tujuan pembahasan. Maka penulis membuat sistematika pembahasan sedemikian rupa agar dapat mempermudah pembahasan terhadap masalah yang disajikan.
Adapun sistematika dalam pembahasan dalam sekripsi ini adalah sebagai berikut, bagian muka terdiri lampiran halaman persembahan, kata pengantar, dan daftar isi dan bagian-bagian bab tersusun sebagai berikut :
BAB I : Dalam bab ini penulis akan memaparkan tentang latar belakang masalah dari penulisan skripsi ini, yang dirumuskan dalam rumusan masalah yang akan dijawab dalam tujuan penulisan.
BAB II : Dalam bab ini akan diuraikan tentang kajian teori, istilah, dan pengertian mediasi, kemudian membahas mengenai Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jombang
BAB III : Selanjutnya akan dilakukan Pembahasan hasil penelitian yang akan menguraikan tentang latar belakang obyek, penyajian data, analisa data, dan diskusi proses mediasi di Pengadilan Agama dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses mediasi.
BAB IV : Sebagai penutup, maka bab ini akan dikemukakan kesimpulan akhir dari hasil penulisan dan kemudian dikemukakan pula berupa saran-saran demi meningkatkan efektifitas mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama.




DAFTAR PUSTAKA

................................... Himpunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Tahun 1951-2008, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
………………….. Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2007
Wahyu widiana, Upaya Penyelesaian Perkara melalui perdamaian pada Pengadilan Agama kaitanya dengan peran BP4, Jakarta, 2008,













DAFTAR ISI
Hal sampul luar ......................................................................................
Halaman sampul dalam..........................................................................
Halaman Judul..........................................................................
HalamanPersetujuan Pembimbing.............................................
Halaman Persetujuan Dewan Penguji....................................................
Halaman Motto dan Persembahan.............................................
Kata Pengantar.............................................
Daftar Isi.............................................
Daftar Tabel .............................................
Abstrak.............................................
Bagian Inti
Bagian ini berisi inti isi skripsi yang meliputi :
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Hipotesis
E. Asumsi
F. Manfaat Penelitian
G. Metode dan Prosedur Penelitian
H. Sistematika Pembahasan

BAB II : KAJIAN TEORI
A. Mediasi Dalam Sistem Hukum Indonesia
B. Efektifitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian

BAB III : HASIL PENELITIAN
A. Pengertian
B. Efektifitas Pelaksanaan Proses Mediasi

BAB IV : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran

Bagian Akhir
Pada bagian akhir ini termuat :
Daftar kepustakaan
Lampiran-lampiran




BAB II
KAJIAN TEORI
A. Mediasi Dalam Sistem Hukum Indonesia
Mediasi dapat dipandang sebagai suatu proses pengmbilan keputusan dengan bantukan pihak tertentu. Said Faisal antar Mediasi” mengutip pendapat Moor C.W dalam memberikan definisi mediasi, pada dasarnya mediasi adalah negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif dan dapat membantu dalam situasi konflik untuk mengkoordinasikan aktifitas merka seningga lebih efektif dalam proses tawar menawar, bila tidak ada negosiasi maka tidak ada mediasi (Said Faisal, Pengantar Mediasi, MARI, Jakarta, 2004, h. 61)
Mediasi dan negosiasi bukanlah dua proses yang terpisah namun lebih mengarah kepada negosiasi yang difasiltasi oleh pihak ketiga yang netral. Meskipun secara substansial negosiasi berbeda dengan mediasi, namun sering kali dikatakan bila tidak ada negosiasi tidak ada mediasi. Karena negosiasi merupakan nilai penting dalam mediasi, maka tawaran pihak pertam dan harga konsesi akan sangat menentukan pada hasil akhir negosiasi (mediasi).
Mediasi merupakan salah satu dari beberapa penuelesaian sengketa. Berbagai proses penyelesaian sengketa adalah :
1. Litigasi dimana perselisihan diselesaikan melalui pengadilan.
2. Arbitrase suatu system dimana prosedur dan arbitrer dipilih oleh para pihak untuk membuat keputusan yang mengikat.
3. Konsiliasi proses yang sama dengan mediasi namun diatur oleh Undang-Undang.
4. Konseling dimana ada proses therapeutic yang memberikan nasihat membantu penanganan masalah prikoligikal.
5. negosiasi adanya unsur diskusi, edukasi,pendekatan persuasive serta tawar menawar dengan fasilitas pihak ketiga dalam menyelesaikan suatu masalah.
6. Fasilitasi suatu proses yang dipergunakan dalam perselisihan yang melibatkan berbagai pihak.
7. Case appraisal/neutral evalution, suatu proses di mana pihak ketiga yang mempunyai kualifikasi memberikan pandangan berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada
8. Mini tria, proses penyelesaian perselisihan dengan pertukaran informasi yang kemudian dicari jalan keluar melalui hadirnya senior eksekutif dari masing-masing organisasi.
9. Provati judging, suatu proses yang hamper sama dengan arbirtase dimana seorang eks hakim bertindak untuk memberikan keputusan dan para pihak sepakat untuk mentaati keputusan tersebut.
Mediasi berbeda dengan litigasi yangingin memperoleh hasil akhir sesuai dengan huum yang berlaku, berbeda pula dengan konseling karena landasan mediasi tidak berpijak pada faktor psikologis dan perilaku. Demikian pula mediasi berbeda dengan arbitrase, dimana posisi arbitrer ditujuk untuk memberikan keputusan akhir.
Pemberlakuan Mediasi dalam system peradilan di Indonesia didsarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan. Indonesia dapat dikatakan terlambat dalam membangun sistem mediasi. Singapura dengan Singapore Mediation Center telah lahir sejak tahun 1996. Mahkamah Agung sebelum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, terlebih dahulu harus melakukan studi khusus kepada negara-negara yang telah lebih dahulu mempunyai sistem mediasi, seperti Australia, Jepang, Amerika dan negara-negara Eropa (Wahyu Widiana, Upaya Penyelesaian Perkara Melalui Perdamaian Pada Pengadilan Agama Kaitanya Dengan Peran BP4, makalah disampaikan pada Rakernas BP4 tanggal 15 Agustus 2008 di Jakarta, hal.4)
Terdapat dua bentuk mediasi, bila ditinjau dari waktu pelaksanaannya. Pertama yang dilakukan di luar sistem peradilan dan yang dilakukan dalam sistem peradilan. Sistem Hukum Indonesia (dalam hal ini Mahkamah Agung) lebih memilih bagian yang kedua yaitu mediasi dalam sistem peradilan atau Court annexed mediator atau lebih dikenal court ananexed dispute resolution ( Soeharto, Ketua Steering Komite Perma Nomor 2 Tahun 2003, Pelatihan Mediator Dalam Meyambut Penerapan PERMA court annexed dispute resolution, MARI, 2004 ). Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang menetapkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara dalm perkara perdata, sehingga suatu putusan akan menjadi batal demi hukum manakal tidak melalui proses mediasi (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan pasal 2). Meskipun tidak dapat dibandingkan dengan Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung ini dipandang sebagai kemajuan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang masih menganggap mediasi sebagai penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 butir 10).
Pemberlakuan proses mediasi meliputi seluruh perkara perdta yang terdapat pad lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Pengecualian terhadap perkara perdata hanya berlaku terhadap perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi pengawas Persaingan Usaha (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan Pasal 4)
Mediasi dilakukan sebagai tahap awal proses persidangan (setelah sidang pertama), dimana Hakim mediator/ mediator akan memproses sebuah perkara setelah sebelumnya diberitahu oleh Ketua Majelis (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di Pengadilan Pasal 11). Pemeriksaan perkara selanjutnya berada pada tangan mediator, baik proses pemanggilan maupun persidangannya. Hasil dari proses mediasi hanya ada dua kemungkinan yaitu berhasil (kemudian dibuatkan akta perdamaian) dan tidak berhasil. Dalam keadaan terakhir, seluruh proses mediasi maupun materinya tidak dapat dipretimbangkan dalam persidangan perkara berikutnya (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan Pasal 19).
Setelah dipahami secara ringkas mengenai keberadaan mediasi dalam tatanan hukum Indonesia yang berlaku pada hukum acara perdata umum dan perdata agama pada akhirya dapat memposisikan secara tepat keberadaan mediasi dalam masalah perceraian.
Pemberlakuan tahap mediasi dalam suatu persidangan dilakukan setelah sidang pertam atau sebelum pemeriksaan perkara dilakukan. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBG yang mewajibkan hakim mendamaikan para pihak, menjadi pijakan utama mediasi. Pembahasan lembaga damai secara menyeluruh dalam hukum acara, memberikan pengertian bahwa mediasi bukanlah satu-satunya cara untuk mencapai upaya damai. Dimungkinkan pula ketika perkara sudah berlangsung pada tahapan berikutnya (pembuktian misalnya), perdamaian dapat terjadi apabila masing-masing pihak menghendakinya.
Dari sudut pandang materiil, mediasi pada awalnya dihadapkan dalam perkara bisnis meskipun dalm perkembangan berikutnya juga diberlakukan dalam hukum keluarga. Oleh karenanya wajar apabila diltakan, tidak ada mediasi tanpa negoisasi, karena mediasi mengendapankan barganing position dengan memberikan tawaran nilai dari masing-masing pihak.
Dengan melihat perkembangan hokum perkawinan di Indonesia ternyata perkara perceraian sering kali diajukan ke Pengadilan Agama dalam bentuk kumulasi denga perkara lainya seperti tuntutan nafkah terutang, mut’ah, nafkah, iddah, pemeliharaan anak, nafkah anak ataupun harta bersama. Dengan adanya kumulasi tersebut, perkara perceraian yang sebelumnya hanya menyangkut permasalahan rumah tangga saja, kemudian berkembang menyangkut masalah nilai dan meteri. Pada saat seperti inilah keberadaan mediator sangat diperlukan untuk memfasilitasi upaya Bargaining tawar menawar maupun negosiasi mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam pandangan penulis, pwmberlakuan mediasi dalam perkara seperti ini justru menjadi kontra produktif dengan maksud dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang medisi di pengadilan yang ingin memberikan penyelesaian sengketa lebih cepat dan murah. Karena pada saat demikian, para pihak sebih menghendaki proses perceraian dilanjutkan daripada terlebih dahulu mengikuti proses mediasi yang akan menambah waktu dan biaya. Demikian halnya dari sudut pandang materi mediasi yang menginginkan adanya penelesaian dengan bantuan pihak ketiga, sementara dalam bentuk perceraian diatas, penyelesaian yang diinginkan oleh para pihak adalah putusanya perkawinan mereka dan tidak ada pilihan lain.
B. Efektifitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian
Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama, yang notabene penerap hokum Islam, sangat jauh dari yangdiharapkan. Kurang dari 10% perkara-perkara perdata yang diterima di Pengadilan Agama dapat diselesaikan melalui mediasi.
Alasan utama yang mendasari terjadinya hal ini adalah karena kebanyakan sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Agama merupakan perkara perceraian. Perkara perceraian adalah masalah hati, masalah hati sangat berkaitan dengan harga diri, martabat dan kehormatan keluarga bedar masing-masing dan sebagainya, sehingga sulit didamikan melalui proses mediasi. Kultur masyarakat Indonesia pada umunya belum akan dating ke pengadilan untuk mengurus perceraian, kecuali setelah perselisihan di antara merka tersebut mencapai titik puncak. Dalam kondisi itu, mediator di pengadilan terbukti sangat sulit menyelesaikan permasalhan yang sudah sedemikian rumit. Namun demikian, keterbatasan dalam memediasi perkara perceraian mestinya tidak mempengaruhi semangat untuk memediasi perkara-perkara lain di luar perceraian.
Namun karena keadaan hubungan suami isteri yang berperkara di pengadilan sudah sangat parah, hati merka sudah pecah, maka upaya perdamaian selama ini tidak banyak membawa hasil. Dari perkara yang masuk ke PA secara nasiaonal selama tahun 2007, semumlah 217.084, hanya 11.327 perkara yang dicabut. Ini berarti hanya 5,2% yang berhasil damai atau didamaikan (Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag MA-RI, Jakarta, 2007)
Dari perkara yang diterima oleh PA secara nasional pada tahun 2007, sejumlah 217.084, perkara di bidang perkawinan merupakan jujlah terbesar, yaitu 213.933 perkara, atau sama dengan 98.5%. Perkara lainya adalah di bidang ekonomi syari’ah (12), kewarisan (1.373), wasiat (25), hibah (46), wakaf (19), shodaqoh/zakat/infaq (25), Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (1.010) dan lain lain (641) (Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag MA-RI, Jakarta, 2007)
Dari pekara di bidang perkawinan itu, sejumlah 196.838 atau 90,4% merupakan perkara perceraian. 63 % perceraian diajukan oleh isteri (124.079 perkara), dan 37% perceraian diajukan oleh suami (72.759 perkara) (Himpunan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2007, Ditjen Badilag MA-RI, Jakarta, 2007)
Angka perceraaian diatas sungguh sangat memprihatinkan, sebab jika kita bandingkan dengan jumlah peristiwa penikahan yang besarnya sekitar 2 juta setiap tahun, maka berarti perceraian itu sekitar 9,8 %. Ini merupakan angka yang sangat tinggi.
Jumlah perkara yang dicabut pada 5 (Lima) tahun terakhir adalah sebagai berikut :
Tahun 2003 diterima 154.524 dicabut 8.278 (5,4%)
Tahun 2004 diterima 165.266 dicabut 8.759 (5,3%)
Tahun 2005 diterima 175.133 dicabut 9.188 (5,2%)
Tahun 2006 diterima 181.077 dicabut 9.512 (5,3%)
Tahun 2007 diterima 217.084 dicabut 11.327 (5,2%)
Dari data diatas, terlihat bahwa dari tahun ke tahun perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama mengalami kenaikan, sementara perkara yang dicabut relatif sama setiap tahun, yaitu berkisar antara 5,2-5,4%
Hal ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat keberhasilan proses mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian. Sebenarnya apa yang terjadi sehingga proses mediasi dianggap angin lalu oleh pasangan suami isteri yang berperkara? Menurut penulis, hal ini bisa disebabkan beberapa factor yang menghambat proses mediasi pada perkara perceraian yang terjadi selama ini, sebagai berikut:


1. Tekat yang bulat dari pasangan suami isteri ingin bercerai.
Jika kita melihat kembali kebelakang, Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan timur. Hal ini bisa kita lihat dari kebiasaan musyawarah ketika menghadapi suatu persoalan yang terjadi, dan hal inilah yang akan terjadi ketika pasangan suami isteri menghadapi suatu masalah dalam kehidupan keluarganya. Sehingga sebelum melangkah kejalur perceraian mereka akan mencoba menyelesaikan masalah mereka dengan mendiskusikannya baik secara berdua (suami isteri) maupun dengan keluarga besar masing-masing. Ketika permasalahan keluarga mereka sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara musyawarah, ketika itu pula mereka akan mengambil keputusan untuk menuju jalur perceraian sehingga pada saat Hakim memerintahkan pada sidang pertama untuk acara mediasi kedua belah pihak itu akan menjadi sia-sia.
2. Kurang maksimalnya hakim dalam menjadi mediator.
Factor inilah yang menjadi satu factor penentu tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian yang terjadi selama ini. Pada saat Hakim ditunjuk sebagai mediator untuk member nasihat-nasihat kepada pihak-pihak yang berperkara seringkali Hakim tidak memposisikan sebagai pihak ketiga yang memberikan petuah-petuah untuk mencegah terjadinya perceraian, tetapi lebih memposisikan diri sebagai seseorang yang diberi tugas hanya karena pekerjaannya sehingga ketulusan untuk mendamaikan pasangan suami isteri yang sedang berperkara terlihat sangat kurang. Untuk itulah hakim seharusnya lebih memposisikan diri menjadi seseorang yang benar-benar didengar sebagai seseorang yang bisa mendamaikan pasangan suami isteri yang berperkara untuk bercerai.
Di Indonesia sendiri, upaya perdamaian ini juga terus dilakukan dengan gencar. Namun karena perundang-undangan mengenai hokum acara berbeda, maka sudah barang tentu upaya, peoses dan hasil detailnya pun akan lain. Namun demikian, ada kesamaannya yaitu bahwa penanganan perkara perdata sebaiknya dilakukan dengan proses perdamaian. Upaya-upayapun kini sedang terus-menerus secara gencar dilakukan, baik studi khusus, pelatihan dan penyiapan peraturan yang menjadi acuanya.
Salah satu peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008 adalah Peraturan Mahkamah Agung No 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dari Peraturan Mahkamah Agung ini, Nampak sekali keinginan dan upaya yang kuat dari Mahkamah Agung agar perkara perdata dapat diselesaikan secara mediasi, yang menghasilkan win-win solution dan rasa keadilan bagi para pihak.
C. Keterkaitan BP4 Dalam Upaya Perdamaian.
Peran BP4 ( Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan ) sebagai badan penasehat, pembinaan dan pelestarian perkawinan, sesuai visi dan misinya, diharapkan dapat berperan legih besar lagi dalam melakukan upaya perdamaian terhadap perakara-perkara yang masuk Pengadilan Agama, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang baru saja ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008.
Apa yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini, sangat terkait dengan visi dan misi BP4. Dari namanya saja BP4 ( Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan ) itu adalah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Oleh karena itu, BP4 kini sudah secara terbuka diberi kesempatan oleh Peraturan Mahkmah Agung untuk dapat ikut berkiprah dalam melakukan upaya perdamaian dalam system penyelesaian perkara di Pengadilan melalui mediasi. Keikutsertaan tersebut dapat ditempuh melalui hal-hal sebagai berikut :
1. Mempersiapkan tenaga-tenaga BP4 untuk diklat Mediator yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
2. Mendaftarkan nama-nama mediator, yang sudah mengikuti pendidikan dan mendapatkan sertifikat, kepada Pengadilan Agama.
3. Sementara itu, secara simultan mempersiapkan juga oranisasi BP4 menjadi lembaga yang dapat menyelesaikan diklat mediator tersendiri.
Diharapkan BP4 akan mampu menyiapkan mediator-mediator handal melebihi mediator-mediator lainnya. Diharapkan juga BP4 akan mampu berfungsi sebagai lembaga penyelelenggara diklat mediator dan diklat training of traine di bidang mediator, yang terakreditasi dan berwenang mengeluarkan sertifikat.
Namun demikian, untuk meningkatkan peran BP4 dalam upaya perdamaian bagi perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari para tokoh BP4.
Pertama, perlu menambah tokoh-tokoh yang ahli atau melakukan penigkatan wawasan dan pemahaman di bidang psychology keluarga dan hukum positif yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Kedua, perlu kerjasama dengan Departemen Agama atau pihak lainya dalam memperoleh dana operasional. Mediasi yang dilkukan oleh mediator bukan hakim, akan menambah beban biaya bagi para pihak. Hakim akan lebih cenderung dipilih sebagai mediator dari pada yang bukan Hakim, dengan alasan bahwa hakim yang bertindak sebagai mediator tidak dibenarkan menerima imbalan sebagai mediator. Perlu diupayakan agar para pihak yang menggunakan mediator dari BP4 dibebaskan dari biaya jasa.
Ketiga, perlu pembenhan organisasi, sehingga BP4 dapat ditunjuk sebagai lembaga penyelenggara diklat terakreditasi dan dapat memberikan sertifikat mediator.
Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur mengenai mediasi sangat diharapkan kehadiran Peraturan Mahkamah Agung tersebut dapat menyelesaikan atau mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dan proses mediasi lebih efektif dengan adanya seorang mediator yang mempunyai keahlian di bidangnya sehingga lebih meningkatkan angka prosentase pasangan yang mengurungkan niatnya untuk bercerai sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan oleh masyarakat.



BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan lain-lain.
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidan perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shodaqoh ( Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49)
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama (Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 54)
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Yang dimaksud cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena talak suami kepada istrinya. Sedangkan yang dimaksud gugat cerai adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak istri melalui gugatan.
Tahapan-tahapan cerai talak di Pengadilan Agama menurut Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 66 adalah sebagai berikut :
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya ( disebut Pemohon ) mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Jika termohon tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Jika pemohon dan termohon tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon, serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 68). Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan cerai jika Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah cukup (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 1).
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon (istri) terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 2). Jika tidak ada banding dari pihak termohon (istri) atau penetapan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 3). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri atau disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 4). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan atas dikabulnya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 70 ayat 6).
Perkawinan menjadi putus melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 71 ayat 2). Tahapan cerai gugat menurut Undang-undang tentang Peradilan Agama sebagai barikut :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat 1). Jika penggugat berkediaman diluar negri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2). Jika keduanya berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (3). Jika gugatan perceraian salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 74).
Jika alasan perceraian adalah karena Syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami dan istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 76 ayat (1). Gugatan perceraian gugur jika suami istri meninggal dunia sembelum ada putusan pengadilan (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 79). Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 80 ayat (1) dan (2).
Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 81 ayat 1 dan 2). Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali jika salah satu pihak berkediaman diluar negeri, dan tidak dapat datang mengahadap secara pribadi, tetapi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua belah pihak berkediaman diluar negeri, maka pada sidang pertama penggugat harus menghadap secara pribadi. Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan (Undang-undang No. Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 82).
Jika perdamaian tercapai, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru dengan alasan yang ada dan telah diketahui penggugat sebelum perdamaian tercapai (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 83). Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 86 ayat 1 ). Jika pihak ketiga menuntut, maka Pengadilan Agama menunda lebih dulu perkara harta bersama sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 86 ayat 2 ).
B iaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon, dan biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir. Macam biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk biaya itu :
1. Biaya para saksi,
2. Biaya saksi ahli,
3. Biaya penerjemah,
4. Biaya pengambilan sumpah yang diperlukan,
5. Biaya untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam perkara,
6. Biaya pemanggilan,
7. Biaya pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan (Pasal 90 ayat (1).
Dari pemaparan mengenai perceraian di Pengadilan Agama juga dijelaskan mengenai proses mediasi pada sidang pertama dan untuk selanjutnya penulis akan menjelaskan mengenai proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 sebagai berikut :
Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi. Hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. Hakim wajib memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya mediasi. Dalam hal ini para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.
Dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasan hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator diluar daftar pengadilan. Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau diluar daftar pengadilan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama. Jika dalam satu hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih seorang mediator dari daftar yang disediakan oleh pengadilan, ketua majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator dengan penetapan. Hakim yang memeriksa suatu perkara, baik sebagai ketua majelis atau anggota majelis, dilarang bertindak sebagai mediator bagi parkara yang bersangkutan.
Proses mediasi yang menggunakan mediator diluar daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan, berlangsung paling lama tiga puluh (30) hari kerja. Setelah waktu tiga puluh hari kerja terpenuhi para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan. Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang tidak dimintakan penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib menyatakan pencabutan gugatannya.
Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator. Setiap pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator. Setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut setiap tahun. Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalamn Peraturan Mahkamah Agung ini.
Dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotocopy document yang memuat duduk perkara, fotocopy surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.
Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi. Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama dua puluh hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator. Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam pennyelesaian perbedaan. Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghidari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.
Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim di hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan telah dicapainya kesepakatan. Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian. Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5) mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Segera setelah diterima pemberitahuan itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainya. Fotocopy dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan. Mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum. Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau di tempat lain yang disepakati oleh para pihak. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Jika para pihak memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain, pembiayaan dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
Penggunaan mediator Hakim tidak dipungut biaya. Biaya mediator bukan hakim ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepkatan kecuali terhadap para pihak yang tidak mampu.
B. Efektifitas Pelaksanaan Proses Mediasi
Mayoritas hakim yang diangkat menjadi mediator tidak memiliki keterampilan khusus tentang mediasi. Hal ini seharusnya menjadi salah satu factor yang mesti diperhitungkan dalam mengukur tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan.
Berdasarkan pemantauan penulis terhadap praktek mediasi yang dijalankan oleh mediator yang berasal dari hakim, terlihat bahwa mediator cenderung memposisikan dirinya tidak jauh berbeda dengan fungsinya sebagai hakim di depan persidangan di saat melangsungkan mediasi. Lebih jauh lagi, dampak dari tidak dipahaminya tugas dan fungsi mediator dengan baik, maka sebagian mediator yang berasal dari hakim sering melontarkan ucapan yang terkesan pesemistik dan antipasti terhadap pelaksanaan mediasi. Bahkan sebagian hakim menganggap tugas sebagai mediator adalah beban dan tanggung jawab baru yang hanya memberatkan dan atau merugikan. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, sebagai refleksi dari ketidakmengertian tentang hakikat dan tujuan mediasi. Namun demikian patut disadari bahwa timbulnya sikap demikian karena memang dalam jenjang pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan tenaga teknis hakim selama ini tidak pernah ada materi pembekalan sekitar mediasi. Disamping itu , para hakim telah terbiasa dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang bersifat memutus (ajudikatif). Akibatnya, ketka diberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non littigasi, terasa asing dan menyulitkan.
Berdasarkan hal tersebut, dalam jangka pendek perlu adanya kebijakan-kebijakan yang bersifat riil dari pimpinan pengadilan untuk membuat program kajian keilmuan secara berkala yang bersifat eksploratif di unit kerja masing-masing, khususnya tentang hakikat dan tujuan mediasi seerta keterampilan sebagai mediator. Selanjutnya untuk jangka panjang kalangan akademisi perlu menjadikan materi tentang mediasi sebagai salah satu pelajaran wajib yang harus dikuasai oleh hakim. Kendatipun untuk waktu mendatang mediator diharapkan berasal dari kalangan prefesional, bukan hakim, namun adanya keterkaitan tugas yang sangat erat antara hakim dan mediator, menjadi alasan utama pentingnya hakim mengetahui seluk beluk mediasi.
Permasalahan yang muncul dalam praktek mediasi berikutnya adalah tentang biaya panggilan untuk sidang mediasi. Konsideran Perma yang awal dalam mempertimbangkan pentingnya mediasi di pengadilan adalah untuk terwujudnya biaya murah dalam proses penyelesaian perkara. Sebelum efektinya Perma Nomor 1 Tahun 2008, jumlah panggilan untuk perkara cerai talak sebanyak 7 kali sedangkan untuk perkara cerai gugat sebanyak 5 kali. Setelah diberlakukanya Perma, sebagian pengadilan membuat kebijakan untuk menambah biaya panggilan tersebut di atas sebanyak 2 kali untuk panggilan mediasi ketika menaksir panjar biaya perkara. Dengan praktek mediasi yang hanya untuk perkara-perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak, khususnya praktek di Pengadilan Agama se Sumatera Utara, maka biaya panggilan untuk mediasi tidak perlu ditaksir diawal pembayaran panjar untuk menghindari pembengkakan panjar biaya perkara.
Apabila pada sidang pertama kedua belah pihak berperkara hadir, maka pada saat itu dapat dutunjuk langsung mediator oleh para pihak atau oleh majelis hakim bila para pihak tidak ada kesepakatan. Majelis hakim menunda persidangan minimal selama dua minggu untuk pelaksanaan mediasi dengan ketetapan bahwa sidang berikutnya dibuka kembali untuk mendengarkan laporan mediator. Penundaan persidangan selama dua minggu tersebut dengan pertimbangan bahwa rentang waktu dua minggu dinilai cukup untuk melakukan mediasi. Apabila pada saat persidangan dibuka kembali tenyata mediator merasa perlu memperpanjang waktu mediasi, maka mediator dapat meminta kepada majelis hakim untuk memperpanjang waktu mediasi sepanjang masih dalam batas waktu maksimal yang dibolehkan oleh Perma. Dengan cara ini, persoalan sekitar waktu tidak menjadi sesuatu yang terkesan memberatkan.
Pada hari penunjukan mediator itu, mediator yang ditunjuk apat memulai tugasnya dengan mengadakan musyawarah dengan kedua belah pihak berperkara untuk menentukan hari pelaksanaan mediasi. Para pihak tidak perlu dipanggil untuk menghadiri mediasi pada waktu yang telah disepakati tersebut karena telah mengetahui langsung kapan hari pelaksanaannya. Bahkan apabila memungkinkan dapat langsung dimulai mediasi pada hari itu juga dengan syarat mediator dapat memperlajari berkas perkara atau dokumen lain yang diperlukan (seperti dalam perkara-perkara perceraian yang sudah umum dikuasai oleh hakim mediator)). Apabila mediator belum dapat mempelajari peta sengketa, disebabkan jenis kasusnya cukup berat (seperti kasus waris, harta bersama, hadhanah, dan lain-lain), maka hari mediasi dapat ditunda pada hari yang lain.
Apabila pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak hadir, maka mediator dapat menunda mediasi berikutnya pada saat sidang dibuka kembali. Sampai tahap ini biaya pemanggilan belum dibutuhkan. Apabila pada hari saat persidangan dibuka kembali untuk mendengarkan mediator, sebelum persidangan dibuka, mediator dan pihak berperkara yang hadiar dapat melanjutkan pelaksanaan mediasi kedua. Apabila mediator dan para pihak merasa perlu untuk melanjutkan mediasi sehingga disepakati untuk memperpanjanng waktu mediasi, maka mediator memohon untuk perpanjangan waktu mediasi kapada majelis hakim di depan persidangan. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan perpanjangan waktu mediasi, maka mediator dapat menyepakati waktu pelaksanaan mediasi dengan para pihak yang hadir yakni pada hari sidang berikutnya dengan perhitungan bahwa pada hari itu para pihak telah dipanggil atau diperintahkan hadir oleh majelis hakim. Dengan demikian, biaya pemanggilan untuk mediasi tidak diperlukan lagi dan mediasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara mengoptimalisasi panggilan sidang yang telah diperintahkan majelis di persidangan.
Berdasarkan uraian tersebut terlihat bahwa pembiayaan untuk panggilan mediasi tidak menjadi faktor yang memberatkan kepada para pihak berperkara (meminimalisir biaya perkara). Oleh sebab itu, biaya panggilan untuk mediasi hanya bersifat insidentil yang dapat diminta apabila sangat dibutuhkan. Hal itupun kalau biaya panggilan yang dipungut diawal dengan pola baku sebelum mediasi (7 kali untuk cerai talak dan 5 kali untuk cerai gugat) tidak dapat mengatasi biaya panggilan mediasi.





BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan dari bab dua dan bab tiga, sampailah pada beberapa kesimpulan akhir sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi efektifitas Peraturan Mahkama Agung No.1 Tahun 2008 pada perkara perceraian dia Pengadilan Agama belum sepenuhya efektif , karena instrumen penunjang untuk tercapainya tujuan peraturan tersebut belum maksimal. Mediasi sebagai bagian dari hokum acara, sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Demikian halnya dengan perkara perceraian dengan kumulasi gugatan lainnya, mediasi diperlukan untuk menentukan tawaran nilai, atau bentuk gugatan materi/immateri lainya dalam kumulasi gugatan tersebut.
2. Hambatan dalam pelaksanaan proses mediasi adalah pada perkara perceraian dimana kedua pihak sama-sama menginginkan perceraian, hakim akan lebih baik untuk melanjutkan proses persidangan tanpa harus melalui proses mediasi untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah. Dan untuk membuat mediasi lebih efektif dalam mendamaikan pasangan suami istri yang akan bercerai dibutuhkan seorang mediator yang mempunyai kemampuan tersendiri di bidangnya.
B. Saran
Mediasi merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang memenuhi rasa keadilan. Sehingga untuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 perlu dimaksimalkan segala instrumen yang mendukung Peraturan Mahkamah Agung tersebut sehingga proses mediasi bisa menjadi pertimbangan para pihak berperkara untuk bisa mendapatkan keadilan.
Dan terakhir semoga skripsi ini bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat lebih dapat menempuh jalan pra sidang sebagai solusi dalam penyelesaian masalah utamanya masalah perceraian.



(Selamat Nyontek)))))))))))))))))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah