Rabu, 18 Mei 2011

PROPOSAL PENELITIAN FALAK

PROPOSAL PENELITIAN

STUDY KOMPERATIF ANTARA FUQOHA’ DENGAN AHLI FALAK
DALAM PENENTUAN AWAL WAKTU SHOLAT DHUHUR DAN SHOLAT ASHAR
(Dari Segi Bayang-Bayang Matahari)






OLEH
LUKMAN HABIB




MA’HAD ALY “AL MAHFUDZ”
SEBLAK - JOMBANG
KONSENTRASI ILMU FALAK


A. JUDUL
Untuk memperoleh gambaran umum tentang apa yang termuat dari kerja penelitian ini, maka dirumuskanlah sebuah judul penelitian:
STUDY KOMPERATIF ANTARA FUQOHA’ DENGAN AHLI FALAK
DALAM PENENTUAN AWAL WAKTU SHOLAT DHUHUR DAN SHOLAT ASHAR
(Di Lihat Dari Segi Bayang-Bayang Matahari)

B. Abstrak
Study Komperatif Antara Fuqoha’ dengan Ahli Falak dalam Penentuan Awal Waktu Sholat Dhuhur dan Sholat Ashar di Lihat dari segi bayang-bayang matahari, diangkatnya tema ini dilatarbelakangi oleh fenomena para jama’ah Musholla yang ada di desa banyuarang Ngoro Jombang, ketika akan Sholat Ashar yang dikerjakan pas tepat waktu masuk Sholat. Dengan cara melihat bayang-bayang matahari sudah menunjukkan bahwa bayang-bayang suatu benda lebih panjang dari pada benda itu. Tetapi sebagian Jama’ah melihat jadwal di kalender yang terpampang di dinding tembok, belum menunjukkan waktu Sholat Ashar telah masuk. Jama’ah tersebut melihat jam waktu yang ada di HP dengan menggunakan fasilitas JPS. Apabila itu terus terjadi Maka ada dua pendapat di kalangan para jama’ah. Sebagian mau melaksanakan Sholat dan sebagian tidak mau sholat karena khawatir sholatnya tidak sah. Dengan demikian maka secara otomatis pengaruh masuknya waktu Sholat Dhuhur juga akan mengalami perbedaan dikalangan para jama’ah.
Karena itu pula secara spesifik, penelitian ini memfokuskan segala aspek-aspek terkait yang dapat memberikan pengertian atau suatu jawaban dari kalangan para Ahli Fiqih dan Pakar Falak. Untuk mendapatkan hasil kajian yang presentatif atas objek kajian tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian Komperatif dengan pendekatan kualitatif. Kemudian untuk memperoleh validitas data penelitian, dilakukan kombinasi dua teknik pengumpulan data, yaitu teknik pengamatan (observasion) dan wawancara mendalam (depth interview). Sementara untuk analisis data penelitian, peneliti menggunakan teknik analisis domain (domain analysis). Hal ni dilakukan untuk memperoleh gambaran seutuhnya dari objek yang diteliti, yaitu tentang Selisih waktu menurut Ahli Fiqih dan Pakar Falak.




C. Latar Belakang
Menurut Ulama Fiqih Waktu Zuhur Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Bahkan di dalam kajian kitab Fiqih ada beberapa waktu haram untuk melakukan Sholat.
Berikut adalah waktu yang diharamkan sholat (sebagian ulama mengatakan berlaku bagi selain tanah haram):
• Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
• Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
• Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
• Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.
• Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
• Waktu Ashar Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya. Dan juga disebutkan saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Ini dikompromikan bahwa Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya, ini terjadi ketika saat matahari kulminasi setiap benda tidak mempunyai bayang-bayang. Nabi melakukan shalat Ashar pada saat panjang bayang-bayang dua kali panjang dirinya, ini terjadi ketika matahari kulminasi panjang bayang-bayang sama dengan dirinya. Dari uraian di atas disimpulkan bahwa waktu Ashar di mulai saat panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bayang-bayang pada saat matahari berkulminasi sampai tiba waktu Maghrib.
• “Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman menurut waktu-waktu yang tertentu” ( Q.S. An-Nisa’:103 )
• “Dirikanlah solat ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam dan dirikanlah solat subuh sesungguhnya solat subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)”. ( Q.S. Al-Isra’ : 78 )
Dari sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat Ashar seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
Waktu Ashar Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi.
Menurut para Ahli Falak Waktu Matahari itu didasarkan dari ide bahwa saat Matahari mencapai titik tertinggi di langit, saat tersebut dinamakan tengah hari. Waktu matahari nyata itu didasarkan dari hari matahari nyata, di mana interval di antara dua kali kembalinya matahari ke lokal meridian. Waktu matahari bisa diukur dengan menggunakan jam matahari.
Waktu matahari rata-rata ( mean solar time ) adalah jam waktu buatan yang dicocokan dengan pengukuran diurnal motion (gerakan nyata bintang mengelilingi bumi) dari bintang tetap agar cocok dengan rata-rata waktu matahari nyata. Panjangnya waktu matahari rata-rata adalah konstan 24 jam sepanjang tahun walaupun jumlah sinar matahari di dalamnya bisa berubah. Satu hari matahari nyata bisa berbeda dari hari matahari rata-rata (yang berisi 86.400 detik) sebanyak 22 detik lebih pendek sampai dengan 29 detik lebih panjang. Karena banyak hari-hari panjang atau hari-hari pendek ini terjadi secara berturut-turut, perbedaan yang terkumpul bisa mencapai hampir 17 menit lebih awal atau lebih dari 14 menit terlambat. Perbedaan antara waktu matahari nyata dan waktu matahari rata-rata itu dinamakan persamaan waktu .
Dengan berkembangnya peradaban manusia, berbagai kemudahan-kemudahan diciptakan untuk membuat manusia lebih praktis dalam segala hal termasuk dalam beribadah khususnya shalt fardu. Saat ini kita mengetahui banyak sekali diterbitkan jadwal waktu shalat dari berbagai instansi maupun organisasi antara lain; Departemen Agama, PP Muhammadiyah, PP Persis, PP Nahdatul Ulama (NU) dsb. Namun kesemuanya tidak dapat dilepaskan dari kaidah yang sebenarnya digunakan untuk menentukan waktu shalat yaitu "Pergerakan Matahari " dilihat dari bumi.
Sebelum manusia menemukan hisab/perhitungan falak/astronomi, pada zaman Rasulullah waktu shalat ditentukan berdasarkan observasi terhadap gejala alam dengan melihat langsung matahari. Lalu berkembang dengan dibuatnya Jam Surya atau Jam Matahari serta Jam Istiwa atau seing disebut Tongkat Istiwa dengan kaidah bayangan matahari.
Untuk menentukan Waktu Sholat Ashar Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa. Dengan demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari ke hari.

D. RUMUSAN MASALAH
Penelitian ini, akan melihat secara spesifik fenomena perbedaan Menurut Ulama Fiqih , ketika Waktu Zuhur Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Dan mengetahui waktu Sholat Ashar Menurut Jarak pastinya dalam menit. Untuk menjawab persoalan tersebut maka ada beberapa pertanyaan penelitian yang menjadi fokus penelitian. Pertanyaan penelitian tersebut adalah sebagai berikut.
 Bagaimana pandangan fiqih mengenai waktu sholat dhuhur dan sholat ashar?
 Bagaimanakah pandangan pakar falak mengenai waktu sholat dhuhur dan sholat ashar?
 Bagaimanakah cara perhitungan dan berapa kepastian selisih waktu hisab antara para pakar Falak dan Ahli Fiqih?

E. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk:
 Mengetahui pandangan fuqoha mengenai waktu sholat dhuhur dan sholat ashar.
 Mengetahui bagaimanakah pandangan pakar falak mengenai waktu sholat dhuhur dan sholat ashar.
 Mengetahui Bagaimanakah pandangan pakar falak dan fuqoha mengenai waktu sholat dhuhur dan sholat ashar dan cara perhitungannya dan berapa kepastian selisihnya.

F. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini secara akademik akan bermanfaat untuk menambah khazanah intelektual tentang hukum dalam menentukan Waktu Sholat. Agar tidak menjadi perpecahan dan keraguan dikalangan Masyarakat. Mengetahui masuk waktu Sholat merupakan Hukum Wajib yang harus diketahui oleh seorang mu’min, sebagai hukum yang akan dilaksanakanya. Selain itu penelitian ini akan memperkaya literatur wacana tentang Metode perhitungan dan Hukum Fiqih yang ada kaitannya dengan hukum. Secara praktis, penelitian ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak khususnya untuk diri sendiri.

G. TINJAUAN PUSTAKA
Secara spesifik berdasarkan hasil penelusuran sementara peneliti, peneliti tidak menemukan satupun penelitian yang sama. Kecuali yang secara objek kajian Primer adalah :
a). Mutoha Arkanuddin. yang menulis tentang Awal Waktu Shalat Perspektif Sains dan Jadwal Shalat.
b). Dan pada alamat website http://wapedia.mobi/id/Waktu_Matahari

Pandangan fuqoha tentang sholat

H. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Observasi dilakukan untuk mengamati kondisi yang diteliti. Observasi juga dilakukan pada pakar fiqih dan pakar Fala. Pedoman observasi sebagai instrumen penelitian digunakan untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan fenomena Matahari sehari-hari.
Wawancara dilakukan untuk menggali informasi yang lebih mendalam, diantaranya mengenai selisih bayang-bayang Matahari dengan Hisab. Selain itu, wawancara dilakukan untuk mengetahui cara perhitunganya. Pedoman wawancara digunakan sebagai panduan dalam menggali informasi saat wawancara dilakukan Pakar Falak.

I. PENEGASAN JUDUL
Untuk mengarahkan pembahasan dalam sekripsi ini da menghilangkan kesalahan dan perbedaan persepsi terhadap sekripsi yang berjudul “Study komperatif antara fuqoha dengan ahli falak Dalam penentuan awal waktu sholat dhuhur dan sholat ashar (Dari Segi Bayang-Bayang Matahari)” ini terlebih dahulu perlu anya penegasan judul sebagai berikut :
Study komperatif : Pendidikan, pelajaran, penyidikan yang bersifat perbandingan
Fuqoha : Orang yang ahli dibidang Fiqih
Ahli falak : Orang yang ahli dalam bidang menghitung, tujuannya menghitung atau memperkirakan kapan awal suatu bulan qomariyah dan kapan awal masuk waktu sholat.(prof. Dr. Farid Ruskanto, 100 Masalah Hisab dan rukyah telaah Syari’ah, Sains, dan Teknologi, Jakarta. Gema Insani press, 1996 hal 29)
Sholat dhuhur dan sholat ashar : Amalan ibadah yang wajib dikerjakan oleh semua orang mukallaf (baliq)


J. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Untuk memperoleh suatu gambaran yang jelas, sistematis serta adanya keterkaitan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain dan benar-benar mengarah pada tujuan pembahasan. Maka penulis membuat sistematika pembahasan sedemikian rupa agar dapat mempermudah pembahasan terhadap masalah yang disajikan.
Adapun sistematika dalam pembahasan dalam sekripsi ini adalah sebagai berikut, bagian muka terdiri lampiran halaman persembahan, kata pengantar, dan daftar isi dan bagian-bagian bab tersusun sebagai berikut :
BAB I : Dalam bab ini penulis akan memaparkan tentang latar belakang masalah dari penulisan skripsi ini. Hal ini penting sebab didalamnya termuat tentang kerangka teortis yang pada giliranya menjadi stimulant bagi penulis untuk melakukan kajian yang dimaksud, dri latar belkang penulis merumuskan berbagai permasalahan dalm kajian ini. Dari latar belakang permasalahan ini kemudian penulis menarik tiga pernyataan yang menjadi rumusan masalah. Dilanjutkan dengan tujuan penelitan dan kegunaanya yang merupakan terget yang hendak decapai. Untuk menghindari kesalahpahaman dan perbedaan, maka dalam kajian ini penulis mencantumkan sub bab penegasan judul. Hal ini penting untuk mencpai tujuan dan memberi manfaat yang optimal. Itulah sebabnya penulis mengapapa dalam bab ini pnulis juga menjelaskan tentang methodologi penelitian dan pola pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa dan menyimpukkan permasalahan, yang akhirnya akan menjadi jawaban dari berbagai pesoalan yang diajukan. Adapun bagian terakhir dalanm bab ini sistematika pembahasan. Hal ini sebagai jaminan bahwa skripsi benar-benar mengarah tujuan yang hendak dicapai.
BAB II : pada bab ini memaparkan tentang pandangan umum tentang pandangan ahli fiqih dan pakar falak mengenai awal waktu sholat dhuhur dan ashar yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya.
BAB III : Pada bab ini memaparkan tentang metode penelitian yang akan digunakan, Pendekatan dan Jenis Penelitian. Kehadiran Peneliti Lokasi Penelitian Sumber data Prosedur Pengumpulan Data Analisis Data dan Tahab-Tahab Penelitian.
BAB IV : Pada bab ini memaparkan tentang Temuan Penelitian terhadap data yang telah dipaparkan sebelumnya yaitu meliputi Paparan perhitungan.
BAB V : Pada bab ini merupakan Pembahasan Analisis tentang dalil yang di pakai kedua ahli, faktor penyebab perbedaan dan akurasi data
BAB VI : Pada bab ini merupakan penutup dari skripsi yang terjadi atas kesimpulan serta saran-saran. Kesimpulan yang ditawarkan pada bab ini sebagai jawaban dari rumusn masalah yang terdapat dalam bbab pertama yang merupakan hasl maksimal dari pembahasan skripsi oleh penulis. Adapun saran-saran yang ada kaitannya deng pembahasan ini.










RANCANGAN
Bagian Awal
Hal-hal yang termasuk dalam bagian awal adalah :
Hal sampul luar
Halaman sampul dalam
Nota Pembimbing
Lembar Persetujuan dan pengesahan
Halaman Motto
Halaman persembahan
Abstrak
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar lampiran, gambar dan sebagainya
Bagian Inti
Bagian ini berisi inti isi skripsi yang meliputi :
Bab I Pendahuluan
A. Kontek penelitian atau latar belakang
B. Fokus penelitian atau rumusan masalah
C. Tujuan penelitian
D. Kegunaan penelitian
E. Kajian pustaka
F. Penegasan judul atau istilah
G. Sistematika penulisan
Bab II Landasan Teori
A. .......
B. .......
Bab III Metode Penelitian
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
B. Kehadian Peneliti
C. Lokasi Penelitian
D. Sumber data
E. Prosedur Pengumpulan Data
F. Analisis Data
G. Tahab-Tahab Penelitian
Bab IV Paparan Data dan Temuan Penelitian
A. ........
B. ........
C. ........Dst.
Bab V Pembahasan Analisis
A. .......
B. .......
C. .......Dst.
Bab VI Penutup
Bagian Akhir
Pada bagian akhir ini termuat :
Daftar rujukan
Pernyataan keaslian tulisan
Lampiran-lampiran
Riwayat hidup



Daftar Pustaka

- http://wapedia.mobi/id/Waktu_Matahari
- prof. Dr. Farid Ruskanto, 100 Masalah Hisab dan rukyah telaah Syari’ah, Sains, dan Teknologi, Jakarta. Gema Insani press, 1996 hal 29
- Daryanto SS, Kamus bahasa indonesia lengkap, Surbaya, apollo, 1997, hal 23
- Sany, Fathurrohman, 2009. Cara mudah belajar ilmu falak. Jombang: nuhi press

HISAB RU'YAT CONDRODIPO GRESIK TAHUN 2010

HISAB AWAL BULAN MENURUT SULLAMUN NAYYIRAIN
MARKAS CONDRODIPO GRESIK JAWA TIMUR
P: -7O 10’ 11.1” L: 112o 37’ 2.5 Tinggi: 120 m
Al sinin Al alamah Al khisah Al khasah Al markas Al auj
H J M B D N B D N B D N B D N
Al majmuh 3 2 4 9 28 33 1 3 13 6 25 10 3 12 26
Almabsutoh 4 8 48 0 8 3 10 9 48 11 19 16 - -
Bulan sya’ban 3 17 8 7 4 42 6 0 43 6 23 45 - - -
Al harokatul ghoirl muadalah 4 4 0 7 11 18 5 18 44 1 8 11 3 12 26

B D M
Ta’dil khasah 3
3 56
7 +
Ta’dil markas
Bu’dul Hairil muadal 7 3
05 X
Al-dharbu (rumus)
Khasil al-dharbi 3 35
7 +
Ta’dil markas
Ta’dil assyamsi 3 42
Al markas 1
3 8
12 11
26 +
Al auj
Wasat al syamsi 4 20
3 37
42 -
Ta’dil Assyamsi
Muqowwam Asyamsi 4 16 55
Bu’dul ghoiril muadal 7 3
6 -
Ta’dil al ayyam
Bu’dul al muadal 6
1 57
46 X
Khisah Al-saah
Ta’dil Al alamah 12 17
Alamah ghoir muadal 4 4
12 0
17 -
Ta’dil Al alamah
Alamah Almuadalah 3 15 43
23 +
Fardlu al Thulaini
Al alamlah 3 16 6
Al muadalah

Ijtima’ akhir bulan :Sya’ban 1431 H
Pada hari : Senin wage
Tanggal : 9 agustus 2010 M
Pukul : 10j 6m 00d LMT/ 10j 36m 00d WIB
Tinggi hilal : 24j – 16j 06m 00d = 7j 54m 00d : 2 = 3o57’ 00”
(Malam selasa setelah qhurub)
Lama hilal : 3o 57’ 00” : 15 = 00j 15m 48d
Posisi hilal : di sebelah utara titik barat miring ke selatan
Besar cahaya : LHU : 0o 15’ 48”+ 0o 03’ 17”= 0o 19’ 5”
Awal bulan Romadlon: Rabo legi 11 Agustus 2010 M




Penentuan Awal Bulan Romadlan 1431 H
System Ephemeris markas Condrodipo Gresik Jawa Timur

FIB = 0,00070 ( 3 GMT / 10 WIB )
Ijtima’ = 10j 09m 17.22d wib
h = -1o 09’ 33.47” = 17j 31m 45.47d wib ( matahari terbenam )
Tinggi hilal haqiqi = 2o 30’ 22.31” / 1o 29’ 08”
Tinggi hilal mar’i = 2o 24’ 35.74”
lama hilal diatas ufuk = 0j 9m 38.38d. / 0j 10m 1.49d ( haqiqi )
Bulan terbenam = 17j 41m 23.85d
Azimut matahari = 285o 29’ 51.31” UTSB
Azimut bulan = 281o 22’ 36.43” UTSB
Beda azimut = 4o 7’ 14.88”
Ijtima’ = Hari selasa kliwon, 10 agustus 2010
Awal bulan romadlon = Rabo legi, 11 agustus 2010
-------------------------------------------------------------------------------------
Penentuan Awal Bulan Romadlan 1431 H
System Fatkhurroufil manan markas Condrodipo Gresik Jawa Timur
υ: -7o 10’ 11.1”
π: 112o 37’ 2.5”
h: 120 m
Ijtima’ = senin wage, 9 Agustus 2010 M
Waktu = 10j 52m / 11j 22m WIB
Tinggi hilal = Setelah qurub 3o 34’
Lama hilal = Diatas ufuk 0j 14m 16d
Posisi hilal = Sebelah Utara titik barat dan miring ke selatan
Besar cahaya = 17 daqiqoh, 1/4 jari lebih.
Awal Romadlon 1431 = Rabo legi, 11 Agustus 2010

Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah